Shalat Jumat di Idul Fitri atau Idul Adha

Shalat Jumat di Idul Fitri atau Idul Adha

Imam Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan Nasai dari Zaid bin Arqom menyaksikan bersama Rasulullah saw bersatunya dua hari raya. Maka beliau saw melaksanakan shalat id diawal siang kemudian memberikan rukhshah (keringanan) terhadap shalat jum’at dan bersabda,”Barangsiapa yang ingin menggabungkan maka gabungkanlah.” Didalam sanadnya ada yang tidak dikenal maka hadits ini lemah.

Abu Daud dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Abu Hurairoh bahwa Nabi saw bersabda,”Sungguh telah bersatu dua hari raya pada hari kalian. Maka barangsiapa yang ingin menjadikannya pengganti (shalat) jum’at. Sesungguhnya kami menggabungkannya.” Terdapat catatan didalam sanadnya. Sementara Ahmad bin Hambal membenarkan bahwa hadits ini mursal, yaitu tidak terdapat sahabat didalamnya.


Nasai dan Abu Daud meriwayatkan bahwa pernah terjadi dua hari raya bersatu pada masa Ibnu az Zubeir lalu dia mengakhirkan keluar (untuk shalat, pen) hingga terik meninggi lalu dia keluar dan berkhutbah kemudian melaknakan shalat. Dia dan orang-orang tidak melaksanakan shalat (id) pada hari jum’at..

Catatan bahwa shalat yang dilakukan itu adalah shalat jum’at, hal itu ditunjukkan dengan mengedepankan khutbah sebelum shalat.

Didalam riwayat Abu Daud bahwa pada masa Ibnu az Zubeir telah terjadi hari raya bertepatan dengan hari jum’at lalu dia menggabungkan keduanya dan melaksanakan shalat keduanya dengan dua rakaat lebih awal dan tidak tidak melebihkan dari keduanya hingga dia melaksanakan shalat ashar..

Terhadap berbagai nash tertentu tentang bertepatannya hari jum’at dengan hari raya maka para ulama Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa suatu shalat tidaklah bisa menggantikan shalat yang lainnya dan sesungguhnya setiap dari shalat itu tetap dituntut untuk dilakukan. Suatu shalat tidaklah bisa menggantikan suatu shalat lainnya bahkan tidak diperbolehkan menggabungkan (jama’) diantara keduanya. Sesungguhnya jama’ adalah keringanan khusus terhadap shalat zhuhur dan ashar atau maghrib dan isya.

Sedangkan para ulama Hambali mengatakan bahwa barangsiapa yang melaksanakan shalat id maka tidak lagi ada kewajiban atasnya shalat jum’at kecuali terhadap seorang imam maka kewajiban itu tetap ada padanya jika terdapat jumlah orang yang cukup untuk sahnya suatu shalat jum’at. Adapun jika tidak terdapat jumlah yang memadai maka tidak diwajibkan untuk shalat jum’at…

Para ulama Syafi’i mengatakan bahwa sesungguhnya shalat id sudah mencukupinya dari shalat jum’at bagi penduduk suatu kampung yang tidak mendapatkan jumlah orang yang memadai untuk sahnya suatu shalat jum’at dan mereka yang mendengar suara adzan dari negeri lain yang disana dilaksanakan shalat jum’at maka hendaklah berangkat untuk shalat jum’at. Dalil mereka adalah perkataan Utsman didalam khutbahnya,”Wahai manusia sesungguhnya hari kalian ini telah bersatu dua hari raya (jum’at dan id, pen). Maka barangsiapa dari penduduk al ‘Aliyah—Nawawi mengatakan : ia adalah daerah dekat Madinah dari sebelah timur—yang ingin shalat jum’at bersama kami maka shalatlah dan barangsiapa yang ingin beranjak (tidak shalat jum’at) maka lakukanlah.

Didalam Fatawa Ibnu Taimiyah disebutkan bahwa terdapat tiga pendapat para fuqaha tentang bertepatannya hari jum’at dengan hari raya ini :

1. Bahwa shalat jum’at diwajibkan bagi orang yang telah melaksanakan shalat id maupun yang tidak melaksanakan shalat id, sebagaimana pendapat Malik dan yang lainnya.

2. Bahwa shalat jum’at tidak diwajibkan bagi orang-orang di luat kota, sebagaimana hal itu diriwayatkan dari Utsman bin ‘Affan dan pendapat ini diikuti oleh Syafi’i,

3. Bahwa siapa yang telah melaksanakan shalat id maka tidak ada kewajiban atasnya shalat jum’at akan tetapi bagi seorang imam hendaklah melaksanakan shalat jum’at bersama orang-orang yang menginginkannya, sebagaimana terdapat didalam kitab-kitab sunnah dari Nabi saw, ini adalah pendapat Ahmad.

Kemudian dia (Ibnu Taimiyah) mengatakan : pendapat ini dinukil dari Nabi saw, para khalifah dan sahabatnya. Ini juga perkataan para imam seperti Ahmad dan lainnya yang telah sampai sunnah-sunnah dan atsar kepada mereka sedangkan para ulama yang yang memiliki pendapat berbeda adalah mereka yang tidak sampai sunnah-sunnah dan atsar itu kepada mereka.

Jadi permasalahan ini adalah permasalahan yang didalamnya terdapat perbedaan pendapat para ulama akan tetapi pendapat yang menyatakan cukup dengan shalat id saja atas shalat jum’at adalah lebih kuat tanpa membedakan penduduk di kampung atau di kota, seorang imam atau bukan imam karena tujuan dari kedua shalat itu telah tercapai… Berkumpulnya orang-orang untuk melaksanakan shalat berjamaah serta mendengarkan ceramah jadi shalat apa pun dari kedua shalat itu yang dilakukannya maka itu sudah cukup. “Lihat : Nailul Author, asy Syaukani juz III hal 299, al Fatawa al Islamiyah jilid I hal 71, Fatawa Ibnu Taimiyah jilid XXIV hal 212” (Fatawa al Azhar juz VIII hal 479)

Wallahu A’lam

Sumber: http://eramuslim.com/ustadz-menjawab/assalamualaikum-ustadz.htm

This Post Has 5 Comments

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.