M A W A R I S
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar
|
Indikator
|
11. Memahami hukum Islam tentang waris.
|
11.1. Menjelaskan-ketentuan ketentuan hukum waris.
|
◊ Mampu menjelaskan hukum waris
◊ Mampu menjelaskan tentang ahli waris.
◊ Mampu menjelaskan pembagian masing-masing ahli waris.
|
11.2. menjelaskan contoh pelaksanaan hukum waris.
|
◊ Menyebutkan contoh pelaksanaan hukum waris yang terdapat dalam undang-undang waris.
◊ Memperagakan cara-cara menghitung pembagian warisan secara Islam.
|
A. Dalil Naqli tentang Penentuan Warisan
Ketentuan ahli waris dan bagian-bagiannya telah dijelaskan secara rinci oleh Allah swt dalam Q.S.an-Nisa ayat 7, 11 dan 12, sehingga manusia tinggal mentaati dan melaksanakan ketentuan tersebut Dalam terjemah Q.S. an-Nisa:11 dan 12 Allah menyatakan sebagai berikut:
Allah mensyari`atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Q.S. an-Nisa’:11)
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari`at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun. (Q.S. an-Nisa’: 12)
Dari dua diatas dapat diambil kesimpulan bahwa ahli waris ada dua golongan yaitu ahli waris yang telah ditentukan bagiannya secara pasti (zawul furudh) dan ahli waris yang tidak disebutkan secara jelas bagiannya (ashabah).
B. Jumlah Ahli Waris
Ahli waris menurut hukum faraid ada 25 golongan. Dan untuk memudahkan pemahaman kita, coba perhatikan skema berikut !
Keterangan :
v10 golongan ahli waris dari pihak perempuan adalah no 1-9 dengan symbol ♀ sedangkan yang kesepuluh adalah yang memerdekakan budak.
1♀ = anak perempuan
2♀ = cucu perempuan dari anak laki-laki dan seterusnya kebawah dari garis keturunan laki-laki
3♀ = ibu
4♀ = nenek dan seterusnya dari keturunan perempuan
5♀ = nenek dari pihak ayah dan seterusnya berturut-turut dari pihak ayah
6♀ = saudara perempuan seibu-seayah
7♀ = saudara perempuan seayah
8♀ = saudara perempuan seibu
9♀ = istri
10♀= orang yang memerdekakannya
v15 golongan ahli waris dari pihak laki-laki adalah no.1–14 dengan symbol ♂, sedangkan yang ke 15 adalah yang memerdekan budak.
1 ♂ = anak laki-laki
2 ♂ = cucu laki-laki dari anak laki-laki dan seterusnya kebawah
3 ♂ = ayah
4 ♂ = kakek dan seterusnya keatas
5 ♂ = saudara laki-laki seibu seayah
6 ♂ = saudara laki-laki seayah
7 ♂ = saudara laki-laki seibu
8 ♂ = keponakan laki-laki dari saudara laki-laki seibu seayah dan seterusnya kebawah
9 ♂ = keponakan laki-laki dari saudara laki-laki seayah dan seterusnya kebawah
10 ♂ = saudara laki-laki ayah (paman) yang seibu seayah dengan ayah
11 ♂ = saudara laki-laki ayah(paman) yang seayah dengan ayah
12 ♂ = anak laki-laki paman (saudara sepupu) yang seibu seayah
13 ♂ = anak laki-laki paman (saudara sepupu) yang seayah
14 ♂ = suami
15 ♂ = yang memerdekakan budak
vDari 25 golongan ahli waris itu jika semuanya ada, maka cara penentuan ahli warisnya adalah dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Mencari siapa diantara ahli waris yang paling dekat hubungan nasabnya dengan almarhum/almarhumah
2. Mencari yang ada hubungan perkawinannya
3. Mencari ahli waris yang memiliki persamaan agama
Berdasarkan ketentuan tersebut maka dari 25 golongan itu, yang paling berhak menjadi ahli waris hanyalah 5 golongan yaitu : 1). Anak laki-laki, 2). Anak perempuan, 3). Ayah, 4). Ibu, dan 5). Suami atau istri
C. Tiga Golongan Ahli Waris
1. Ahli waris zawul furudh
Yaitu ahli waris yang sudah ditentukan bagiannya oleh al-Quran dan Hadis (syara’). Untuk memudahkan pemahaman kita, perhatikan tabel berikut !
Perolehan
|
Ahli waris
|
a. ½ (setengah)
|
1. Anak perempuan tunggal
2. Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki apabila tidak ada anak perempuan (no.1)
3. Saudara perempuan tunggal seibu sebapak, jika yang meninggal tidak meninggalkan anak, baik laki-laki maupun perempuan, tidak meninggalkan cucu dari anak laki-laki baik laki-laki maupun perempuan dan tidak meninggalkan bapak atau kakek.
4. Saudara perempuan sebapak, jika tidak ada anak, cucu dan saudara perempuan seibu sebapak.
5. Suami, apabila istrinya tidak mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki
|
b. ¼ (seperempat)
|
1. Suami, jika istrinya meninggalkan anak atau cucu.
2. Istri , baik hanya satu orang atau berbilang,
jika yang meninggal (suami ) meninggalkan anak atau cucu.
|
c. 2/3 (dua pertiga)
|
1. Dua anak perempuan atau lebih, jika yang meninggal tidak mempunyai anak laki-laki
2. Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki , jika yang meninggal tidak mempunyai anak atau cucu laki-laki.
3. Dua saudara perempuan atau lebih (seibu sebapak), jika yang meninggal tidak mempunyai anak, bapak, kakek, cucu, atau saudara laki-laki seibu sebapak
4. Dua saudara perempuan atau lebih yang sebapak, jika saudara perempuan seibu sebapak tidak ada (1,2 dan 3).
|
d. 1/3 (sepertiga)
|
1. Ibu, jika yang meninggal tidak meninggalkan anak, cucu atau saudara lebih dari seorang.
2. Saudara seibu, jika mereka lebih dari seorang sedangkan ia tidak meninggalkan anak, cucu, bapak atau kakek.
|
e. 1/6 (seperenam)
|
1. Bapak, jika yang meninggal, meninggalkan anak atau cucu dari anak laki-laki
2. Ibu, jika anaknya yang meninggal itu mempunyai anak atau cucu atau saudara lebih dari satu orang
3. Kakek (Bapak dari bapak) jika yang meninggal tidak mempunyai bapak tetapi ada anak atau cucu.
4. Nenek, jika yang meninggal tidak meninggalkan ibu.
5. Cucu perempuan (dari anak laki-laki) seorang atau lebih, jika bersama-sama seorang anak perempuan. Tetapi apabila anak peremuan berbilang, maka cucu perempuan tadi tidak mendapat pusaka.
6. Seorang saudara seibu baik laki-laki maupun perempuan.
7. Saudara perempuan sebapak baik sendiri ataupun berbilang, apabila beserta seorang saudara perempuan sekandung. Adapun apabila saudara perempuan sekandung itu lebih dari satu orang, maka saudara perempuan yang sebapak tersebut tidak mendapat warisan.
|
f. 1/8 (seperdelapan)
|
1. Istri, baik sendiri atau lebih jika suami meninggalkan anak
atau cucu
|
2. Ahli Waris Ashabah
Ahli waris Ashabah adalah ahli waris yang tidak ditentukan bagian warisannya dalam Al-Quran, dan menghabiskan sisa harta warisan setelah bagian zawul furudh terpenuhi hak-haknya. Adapun Ashabah terbagi menjadi 3 macam, yaitu :
a. Ashabah Binafsihi
Ashabah binafsihi ialah ahli waris dengan sendirinya menjadi ashabah dan berhak menerima semua harta warisan atau semua sisa harta warisan. Yang termasuk golongan ini adalah :
1) Anak laki-laki
2) Cucu laki-laki dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah jika tidak ada anak laki-laki
3) Bapak jika tidak ada nomor 1 dan 2
4) Kakek dari pihak bapak dan seterusnya ke atas jika tidak ada bapak, anak laki-laki dan cucu laki-laki
5) Saudara laki-laki sekandung jika tidak ada no. 1-2-3 atau 4
6) Saudara laki-laki sebapak jika tidak ada no. 1-2-3-4 dan 5
7) Anak saudara laki-laki sekandung jika tidak ada no. 1 sampai dengan 6
8) Anak saudara laki-laki sebapak jika tidak ada No. 1sampai dengan 7
9) Paman jika tidak ada No. 1 sampai 8
10) Anak paman sebapak dengan bapak jika tidak ada No. 1 sampai dengan 9
11) Anak laki-laki paman yang sekandung dengan bapak jika tidak ada No.1 sampai dengan 10
12) Anak laki-laki paman sebapak dengan bapak jika tidak ada No. 1 sampai dengan 11
Jika dua belas ahli waris di atas ada semua, maka yang menjadi ashabah adalah yang paling dekat pertaliannya dengan yang meninggal.
b. Ashabah bil ghair
Ashabah bil ghair ialah ahli waris yang menjadi ashabah disebabkan tertarik oleh ashabah binafsihi, seperti :
1) Anak perempuan jika bersama anak laki-laki (saudaranya)
2) Cucu perempuan jika ada cucu laki-laki dan tidak ada No. 1
3) Saudara perempuan sekandung jika adanya saudara laki-laki sekandung dan tidak ada no. 1 dan 2
c. Ashabah ma’al ghair
Ashabah ma’al ghair yaitu ahli waris yang menjadi ashabah jika bersama-sama dengan anggota ashabah bil ghair dan tidak ada anggota ashabah bi nafsihi, yaitu :
1) Saudara perempuan sekandung seorang atau lebih, bersama-sama dengan anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki seorang atau lebih.
2) Saudara perempuan sebapak seorang atau lebih bersama-sama dengan anak perempuan/cucu perempuan seorang atau lebih.
Cara membagikan waris anak laki-laki mendapat dua bagian dari anak perempuan. Sesuai dengan firman Allah swt. dalam Q.S. an-Nisa: 11 yang artinya:
Allah mensyari`atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.( Q.S. an-Nisa: 11)
3. Dzawil Arham
Dzawil arham yaitu setiap kerabat yang bukan zawul furudh dan bukan ashabah. Dan menurut Sayid Sabiq dalam kitabnya Fikih Sunnah jilid 14 halaman 272-274 bahwa bagian zawul arham tidak diatur dalam Al-Quran dan Sunnah. Menurutnya ada empat golongan zawul arham, dan urutan golongan itu merupakan urutan prioritas.
Golongan Pertama : Anak laki-laki dari anak-anak perempuan dan seterusnya kebawah, dan anak-anak laki-laki dari anak-anak perempuan dari anak-anak laki-laki dan seterusnya kebawah.
Golongan Kedua : Kakek yang tidak sahih dan seterusnya keatas, dan nenek yang tidak sahih dan seterusnya keatas.
Golongan Ketiga : Anak-anak dari saudara-saudara laki-laki seibu dan anak-anak mereka terus kebawah, anak-anak laki-laki dari saudara-saudara perempuan seibu seayah, atau seibu saja, atau seayah saja dan seterusnya kebawah, anak-anak perempuan dari saudara-saudara laki-laki seayah seibu, atau seayah saja, atau seibu saja dan anak-anak mereka terus kebawah, anak-anak perempuan dari anak-anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah seibu atau seayah saja dan seterusnya kebawah dan anak-anak laki-laki mereka dan seterusnya kebawah
Golongan Keempat : Golongan keempat ini ada enam kelompok, meliputi kelompok-kelompok yang urutannya merupakan urutan prioritas. (Karena keterbatasan tempat tidak ditampilkan dalam buku ini. Dan bisa dibaca dalam Fikih Sunnah Jilid 14 hal. 274).
D. Ahli Waris yang Hilang Haknya
Hal- hal yang menyebabkan hilangnya hak ahli waris adalah sebagai berikut :
1. Perbedaan Agama ( bukan Agama Islam)
Sabda Rasulullah saw :
لاَيَرِثُ الْمُسْلِمُ اَلْكَافِرَ وَلاَ اَلْكَافِرُ الْمُسْلِمَ (رَوَاهُ الْبُخَارِى وَمُسْلِمُ)
Artinya :
“Tidak mewarisi orang Islam akan orang kafir dan demikian pula yang bukan Islam tidak pula mewarisi orang Islam”. (H.R. Bukhari Muslim)
2. Pembunuh
Orang yang membunuh pewarisnya tidak mendapatkan warisan dari pewaris yang dibunuhnya. Sabda Rasulullah saw :
مَنْ قَتَلَ قَتِيْلاً فَإِنَّهُ لاَيَرِثُهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَارِثٌ غَيْرُهُ (رَوَاهُ الْبَيْهَقِى وَابْنُ مَاجَه)
Artinya :
“ Yang membunuh tidak mewarisi dari yang dibunuhnya sekalipun tidak terdapat ahli waris selainnya. (H.R. Bukhari dan Ibnu Majah)
3. Hamba Sahaya
Seorang budak atau hamba sahaya tidak berhak menerima warisan selama ia masih bersifat budak. Firman Allah swt dalam Q.S. an-Nahl : 75 yang artinya sebagai berikut:
Allah membuat perumpamaan dengan seorang hamba sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatupun dan seorang yang Kami beri rezeki yang baik dari Kami, lalu dia menafkahkan sebagian dari rezeki itu secara sembunyi dan secara terang-terangan, adakah mereka itu sama? Segala puji hanya bagi Allah, tetapi kebanyakan mereka tiada mengetahui. (Q.S. an-Nahl : 75)
E. Mahjub
Mahjub artinya terhalang, maksudnya adalah ahli waris yang terhalang menerima warisan karena terhalang oleh ahli waris lainnya. Ada yang terhalang sebagian (hijab nuqshan) dan terhalang keseluruhan (hijab hirman). Hijab nuqshan misalnya ibu, ayah, suami, istri. Perhatikan tabel hijab nuqshan berikut !
No
|
Ahli waris
|
Bagian semula
|
Nuqshan menjadi
|
Karena mayit punya anak
|
1
|
ibu
|
1/3
|
1/6
|
Anak (♂ / ♀)
|
2
|
ayah
|
1/3
|
1/6
|
Anak (♂ / ♀)
|
3
|
istri
|
1/4
|
1/8
|
Anak (♂ / ♀)
|
4
|
suami
|
1/2
|
1/4
|
Anak (♂ / ♀)
|
Sedangkan hijab hirman diantaranya adalah : sebagaimana daftar berikut !
No
|
Ahli waris yang mahjub
|
Hijab hirman oleh
|
1
|
Kakek
|
Ayah
|
2
|
Nenek
|
Ibu
|
3
|
Cucu dan seterusnya kebawah
|
Anak laki-laki
|
4
|
Saudara laki-laki seibu seayah
|
1. Ayah
2. Anak laki-laki
3. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
|
5
|
Saudara perempuan seibu seayah
|
1. Ayah
2. Anak laki-laki
3. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
|
6
|
Saudara laki-laki seayah
|
1. Ayah
2. Anak laki-laki
3. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
4. Saudara laki-laki/perempuan seibu-seayah
|
7
|
Saudara perempuan seayah
|
1. Ayah
2. Anak laki-laki
3. Cucu laki–laki dari anak laki– laki
4. Saudara laki-laki / perempuan seibu-seayah
|
8
|
Saudara laki-laki seibu
|
1. Ayah
2. Anak laki-laki
3. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
4. Anak perempuan
5. Anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan dari anak laki-laki)
|
9
|
Anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu seayah
|
1. Ayah
2. Anak laki-laki
3. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
4. Kakek
5. Saudara laki-laki seibu-seayah
6. Saudara laki-laki seayah
7. Saudara perempuan seibu seayah
8. Saudara perempuan seayah
|
10
|
Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
|
1. Terhalang oleh 8 golongan pada no.9, ditambah dengan:
2. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu seayah
|
11
|
Paman (saudara laki-laki ayah) yang seibu seayah dengan ayah
|
1. Terhalang oleh 9 golongan pada no.10, ditambah dengan:
2. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
|
12
|
Paman (saudara laki-laki ayah) yang seayah dengan ayah
|
1. Terhalang oleh 10 golongan yang tersebut pada no/11, ditambah dengan :
2. Paman yang seibu seayah dengan ayah
|
13
|
Anak laki-laki dari paman yang tercantum pada no 11 diatas
|
1. Terdinding oleh 11 orang tersebut diatas, ditambah dengan :
2. Paman yang seayah
|
14
|
Anak laki-laki dari paman yang tercantum pada no 12 diatas
|
1. Terdinding oleh 12 orang tersebut diatas, ditambah dengan :
2. Anak laki-laki dari paman yang seayah seibu dengan ayah
|
F. Pembagian dan Perhitungan Warisan
Sebelum harta warisan dibagi kepada para ahli waris, maka mengikuti langkah-langkah berikut :
1. Membersihkan harta warisan
Harta peninggalan dari yang meningggal dunia itu sebelum dibagikan kepada ahli warisnya, maka terlebih dahulu harus diselesaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Biaya penyelenggaraan jenazahseperti kain kafan, tempat, upah menggali kubur dan segala yang berkaitan dengan biaya penyelenggaraan jenazah.
b. Utang yaitu apabila yang meninggal mempunyai hutang, hendaknya dibayar dari harta peninggalannya sebelum dibagikan sebagai warisan.
c. Zakat yaitu apabila sudah sampai nisab untuk mengeluarkan zakat, maka bayarlah zakatnya, baru dibagikan sebagai harta warisan sesuai ketentuan.
d. Wasiat yang berkaitan dengan harta warisan, dengan syarat :
– Wasiat itu tidak ditujukan kepada ahli waris yang sudah pasti bagiannya
– Wasiat itu tidak melebihi sepertiga dari harta warisan
2. Menentukan jenis harta warisan
Ada baiknya harta warisan itu dijernihkan dulu statusnya. Mana yang termasuk harta bawaan dan mana yang termasuk harta gono-gini., jika yang meninggal itu telah bersuami atau beristri. Jadi menurut hukum Islam harta warisan (tirkah) adalah gabungan dari harta bawaan dan sebagian harta gono-gini.
3. Perhitungan warisan
Contoh kasus
a. Ahli waris lengkap
Almarhum meninggalkan harta warisan (bersih) sebesar Rp. 60.000.000,- ahli warisnya terdiri dari bapak, ibu, istri, satu orang anak laki-laki dan dua orang anak perempuan. Tentukan bagiannya masing-masing !
b. Ahli waris yang ashabahnya hanya anak laki-laki.
Almarhum meninggalkan harta warisan sebesar Rp. 40.000.000,- ahli waris terdiri dari istri, ibu dan dua orang anak laki-laki, sebelum meninggal Almarhumah mempunyai hutang Rp. 500.000,- zakat belum dibayarkan,- dan biaya penyelenggaraan jenazah Rp. 200.000,- wasiat untuk anak angkatnya Rp. 2.000.000. Hitunglah berapa bagian masing-masing ahli waris.
Cara Penyelesaiannya :
1. Menentukan terlebih dahulu posisi ahli waris, siapa yang zawul furudh dan siapa yang ashabah.
2. Menentukan status harta warisan, mana yang harta gono-gini dan mana yang bawaan.
3. Mendahulukan zawul furudh dari pada ashabah
Kasus a
Diketahui harta warisan bersih Rp.60.000.000,-
Ahli waris zawul furudh :
– Bapak 1/6 x Rp. 60.000.000 = Rp. 10.000.000
– Ibu 1/6 x Rp. 60.000.000 = Rp. 10.000.000
– Istri 1/8 x Rp. 60.000.000 = Rp. 7.500.000
Total bagian zawul furudh = Rp. 27.500.000
Harta ashabah adalah : Rp.60.000.000 – Rp.27.500.000 = Rp. 32500000
Ahli waris ashabah :
– anak ♂ : 2/4 x Rp.32.500.000 = Rp. 16.250.000
– 2 anak ♀ : 2/4 x Rp.32.500.000 = Rp. 16.250.000
Total bagian ashabah = Rp. 32.500.000
Dengan deimikian harta warisan tersebut terbagi habis
Catatan : Bagian satu anak laki-laki = dua anak perempuan (Q.S.an-Nisa: 11)
Kasus b
Diketahui harta warisannya (kotor) Rp. 40.000.000
1. hutangnya Rp. 500.000
2. biaya pemakaman Rp. 200.000
3. zakatnya 2.5 % x Rp.40.000.000 = Rp. 1.000.000
4. wasiat untuk anak angkatnya = Rp. 2.000.000
Total pengeluarannya = Rp. 3.700.000
Jadi harta warisan bersih adalah : Rp.40.000.000 – Rp.3.700.000 = Rp. 36.300.000.
Zawul furudh adalah
o istri 1/8 x Rp.36.300.000 = Rp. 4.537.500
o ibu 1/6 x Rp.36.300.000 = Rp. 6.050.000
Total bagian zawul furudh = Rp.10.587.500
Ashabah adalah 2 anak laki-laki (ashabah binafsihi saja) dan langsung menghabiskan sisa harta itu berapapun besarnya. Karena ashabahnya hanya 2 orang maka sisa harta warisan itu mereka memperoleh masing-masing separuh, 1/2 x Rp 2571250= Rp. – 12856250
Tidak selamanya ahli waris itu lengkap (zawul furudh dan ashabah), tapi sering juga terjadi ahli waris hanya terdiri dari zawul furudh. Jika ahli waris keadaannya demikian maka yang terjadi ada 3 kemungkinan, yaitu : al-Aul, al-Rod, al-gharawain.
a. Al-Aul
Yaitu, bagian masing-masing ahli waris itu melebihi jumlah harta warisan. Artinya harta tersebut kurang. Perhatikan contoh kasus berikut !
Almarhumah meninggalkan harta warisan bersih 600 gr perhiasan emas. Ahli warisnya, 2 anak perempuan, suami dan ibu.Tentukan bagiannya masing-masing!
Penyelesaiannya :
2 anak ♀ : 2/3 x 600 gr = 400 gr →
Suami : 1/4 x 600 gr = 150 gr →
Ibu : 1/6 x 600 gr = 100 gr →
Total = 650 gr
(Jadi harta tersebut kurang 50 gr). Untuk mencukupi pembagian tersebut mereka akan dikurangi bagiannya secara proporsional. Para ahli faraid menyelesaikan dengan menggunakan rumus dengan menetapkan angka yang dapat dibagi kedalam semua penyebut dari bagian ahli waris. Untuk kasus ini ditetapkanlah angka 12.
2 anak ♀ : 2/3 x 12 = 8 → 8/13 x 600 gr = 369,231 gr
Suami : 1/4 x 12 = 3 → 3/13 x 600 gr = 138,461 gr
Ibu : 1/6 x 12 = 2 → 2/13 x 600 gr = 92,308 gr
13 600 gr
Catatan : angka 12 kita ubah menjadi 13
Dengan demikian mereka mengalami pengurangan secara proporsional dan harta tersebut terbagi habis sesuai dengan ketentuan faraid.
b. Al-Rad
Yaitu kelebihan harta warisan, setelah masing-masing ahli waris mengambil bagiannya masing-masing. Sedangkan harta tersebut harus terbagi habis. Maka penyelesaiannya sama dengan penyelesaian kasus Al-Aul. Perhatikan kasus berikut !
Almarhum meninggalkan harta warisan berupa property 3000 m2. Ahli warisnya adalah istri, ibu dan seorang anak perempuan. Tentukan bagian masing-masing.
Penyelesaiannya :
Istri : 1/8 x 3000 m2 = 375 m2
Ibu : 1/6 x 3000 m2 = 500 m2
1 anak ♀ : 1/2 x 3000 m2 = 1500 m2
Total 2375 m2
Jadi harta tersebut masih kelebihan 625 m2. Untuk penyelesaiannya polanya sama dengan penyelesaian Al-Aul. Dan para ahli waris akan mendapatkan tambahan secara proporsional. Kita tetapkan KPK nya angka 24.
Istri : 1/8 x 24 = 3 → 3/19 x 3000 m2 = 473,684 m2
Ibu : 1/6 x 24 = 4 → 4/19 x 3000 m2 = 631,579 m2
1 anak ♀ : 1/2 x 24 = 12 → 12/19 x 3000 m2 = 1.894,737 m2
19 3.000
Catatan : Angka 24 kita ubah menjadi 19
Dengan demikian harta warisan terbagi habis dan para ahli waris mendapat tambahan secara proporsional.
c. Al-Gharawain
Artinya aneh karena yang meninggal tidak meninggalkan keturunan dan ahli warisnya hanya terdiri dari ayah, ibu suami atau istri. Perhatikan contoh kasus berikut !
Almarhum meninggalkan harta warisan bersih berupa uang Rp. 9.000.000. Ahli warisnya adalah istri, bapak dan ibu. Tentukan bagiannya masing-masing.
Penyelesaiannya :
– Istri : 1/4 x Rp.9.000.000 = Rp 2.250.000
– Ibu : 1/3 x Rp.6.750.000 = Rp 2.250.000
– Bapak : 2/3 x Rp.6.750.000 = Rp 4.500.000
Total Rp.9.000.000
Catatan :
1. Harta tersebut terbagi habis
2. bagian ibu dan bapak asalnya adalah masing-masing1/3 dari total harta warisan (Rp.9.000.000), karena kasus al-gharawain maka bagiannya masing-masing adalah 1/3 dan 2/3 dari sisa (Rp 6.750.000) setelah diambil istri.
G. Adat dan Warisan
Berbicara masalah adat dalam warisan setiap suku tentu berbeda cara pengembangannya. Adat Minangkabau misalnya dominan warisan jatuh kepada perempuan, sedangkan adat tapanuli dominan yang mendapat warisan adalah anak laki-laki. Namun perlu diingat bahwa, hukum adat dapat diterima jika tidak bertentangan dengan Hukum Islam. Dalam terjemah Q.S. an-Nisa: 7 Allah menyatakan sebagai berikut
“ Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.”
( Q.S. an-Nisa: 7)
H. Hikmah Warisan
Hukum Islam mengatur cara pembagian harta dengan adil dan benar sehingga bermanfaat bagi yang berhak menerimanya, halal dan berfaedah. Hikmah warisan ini sesuai dengan firman Allah swt seperti dalam Q.S. al-Baqarah : 118 yang artinya sebagai berikut:
Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.
(Q.S. al-Baqarah : 118)
Adapun hikmah warisan adalah :
1. Menjauhkan sifat serakah
2. Menjalin ikatan persaudaraan berdasarkan hak dan kewajiban yang seimbang
3. Warisan dibagi seadil-adilnya
4. Mendidik taslim (tunduk patuh) pada ketentuan Allah swt
5. Menegakkan keadilan dalam keluarga
6. Sebagai ibadah kepada Allah swt
Dengan adanya ketentuan Allah dalam pembagian harta pusaka maka Islam telah menetapkan keadilan misalnya :
1. Melalui hukum Faraid, seorang tidak bisa memberikan hartanya sekehendaknya. Wasiat misalnya tidak boleh lebih dari sepertiga dari harta kekayaannya dan sisanya dibagikan kepada ahli waris.
2. Anak laki-laki mendapat dua bagian, anak perempuan mendapat satu bagian. Hal itu menunjukkan keadilan karena tanggung jawab laki-laki lebih daripada wanita.
3. Istri mendapat bagian harta warisan karena istri sangat besar jasanya dalam mendampingi suami.
I. Warisan dalam Undang-undang No.7 Tahun 1989
1. Dalam Undang-undang No.7 Tahun 1989 diatur penetapan mendapatkan dua pertiga bagian dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.
2. Pasal 177, seorang ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada nenek ayah mendapat seperenam bagian.
3. Pasal 178, ayat 1, seorang ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih, maka ia dapat sepertiga bagian, ayat 2 seorang ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.
4. Pasal 179, seorang duda mendapat separo bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperenam bagian.
5. Pasal 180, seorang janda mendapat seperenam bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak dan bila pewaris meninggalkan anak, maka ia mendapat seperdelapan bagian.
6. Pasal 181, bila seorang meninggal dunia tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.
7. Pasal 182, bila seorang meninggal dunia tanpa meninggalkan ayah dan anak, sedang ia mempunyai satu saudara kandung atau seayah, maka ia mendapat separo bagian. Bila saudara kandung atau seayah, dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan anak laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah berbanding satu dengan saudara perempuan.
8. Pasal 183 para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta waris setelah masing-masing menyadari bagiannya.
J. Tugas
1. Sebutkan hal-hal yang diselesaikan terlebih dahulu sebelum harta warisan dibagikan kepada masing-masing ahli waris !
2. Jelaskan apa yang dimaksud dengan :
a. Ahli waris
b. Hijab Nuqshan
c. Hijab hirman
d. Al-Aul
e. Al-Rod
f. Al-Gharawain
3. Jika semua ahli waris ada, siapakah diantara semua ahli waris itu yang paling berhak menerima warisan?
4. Jelaskan bagaimana pendapatmu, tentang hak waris :
a. Anak angkat
b. Anak yang berbeda agama dengan pewaris
5. Jelaskan hikmah-hikmah hukum waris Islam !
6. Apa perbedaan hukum waris Islam dengan hukum adat !
7. Carilah kasus-kasus penyelesaian warisan dalam lingkungan kerabatmu atau tetanggamu, kemudian laporkan hasilnya.
8. Bila ada seseorang meninggal, meninggalkan harta warisan, tetapi dia sebatangkara, tidak ada seorangpun yang akan menjadi ahli warisnya. Buat siapakah hartanya tersebut ?